Jadi Debt Collector Pinjol, Segini Gaji yang Didapat, Target Tagih Rp10 Juta/hari

Jadi Debt Collector Pinjol, Segini Gaji yang Didapat, Target Tagih Rp10 Juta/hari

YOGYAKARTA - Sedikitnya 86 karyawan pinjol ilegal diamankan Polda Jabar di Sleman, Yogyakarta. Diantara mereka adalah debt collector yang mendapat gaji UMR.

Dari 86 orang yang diamankan, 83 diantaranya adalah debt collector sekaligus operator. Sementara 3 orang lainnya adalah 2 orang HRD dan 1 manajer.

Berdasarkan keterangan para karyawan tersebut kepada polisi, mereka digaji Rp2,1 juta. Mereka berasal dari Yogyakarta, hingga luar Jawa.

Ada karyawan yang baru dua hari bekerja. Ada juga yang sudah satu bulan menjadi debt collector.

Mereka diberi tugas menagih, dan mengingatkan pembayaran kepada nasabah.

Salah seorang karyawan yang baru bekerja satu hari, RP mengaku dirinya direktur melalui WA.

Dia diberikan target untuk menagih utang sebesar Rp10 juta per hari.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombespol Arif Rahman mengungkapkan, penggerebekan ini diawali dari laporan korban berinisial TM.

Korban sampai masuk rumah sakit karena stress dan depresi akibat cara menagih yang tidak manusiawi dari debt collector pinjol ilegal.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: